Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan memberikan proteksi hukum terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang tersebut menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di perkara korupsi tata niaga timah yang dimaksud menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
“Tentu memberikan perlindungan, akibat yang mana memohonkan itu negara, yang mana meminta-minta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam sela-sela acara Rakernas Kejagung, pada Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli menjelaskan, pemberian proteksi hukum itu juga sudah diatur di KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung mempunyai kewajiban untuk melindungi para saksi serta korban yang mana bersaksi di dalam hadapan hukum.
“Disebutkan bahwa ahli di memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri kemudian harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang mana memohonkan bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN DKI Jakarta Pusat di putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kehancuran lingkungan sebesar Rp271 triliun di perkara tersebut.
“Artinya kerugian kehancuran lingkungan yang dijalankan kajian juga perhitungan oleh ahli yang tersebut kita minta itu, berarti telah diadopsi oleh pengadilan,” tuturnya.
“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah ada menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya telah perhitungan yang mana diadakan oleh ahli itu telah capable,” kata beliau melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun pada persoalan hukum korupsi timah yang dimaksud menyeret nama Harvey Moeis cs.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih banyak ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang memohonkan hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang pada keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang digunakan demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam menghadapi sumpah baik secara lisan maupun tercatat secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).











