Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga delegasi presiden atau presidential threshold . Adanya putusan yang dimaksud setiap partai urusan politik partisipan pemilihan raya dapat mencalonkan presiden serta duta presidennya masing-masing.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama lalu terakhir yang dimaksud bersifat final kemudian mengikat (final and binding),” ujar Yusril, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menurut dia, pemerintah secara internal akan mengeksplorasi implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
“Jika diperlukan pembaharuan dan juga penambahan norma di UU Pemilihan Umum akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.
“Semua stakeholders termasuk KPU dan juga Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, juga rakyat tentu akan melibatkan pada pembahasan itu nantinya,” sambungnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan Pilpres. Putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Norma yang digunakan diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik kontestan pilpres yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Namun, akibat gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 kemudian bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini di berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.











