Beritagowa.com JAKARTA – Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian duta presiden atau presidential threshold. Dua hakim itu yakni Anwar Usman lalu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tersebut bertindak selaku pimpinan sidang yang dimaksud diselenggarakan di area Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman lalu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,” ujar Suhartoyo.
Dia mengatakan, perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukun.
“Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun, pada pokoknya dua hakim yang dimaksud berpendapat bahwa para pemohon tidaklah miliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 masalah persyaratan ambang batas calon partisipan Pilpres. Putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Norma yang tersebut diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Namun, oleh sebab itu gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 kemudian tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini pada berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy lalu bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.











