Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Zarof Ricar Tertunduk lalu Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

Zarof Ricar Tertunduk lalu Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

Beritagowa.com JAKARTA – Tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar belaka tertunduk sambil mencoba menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung tentang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di tempat Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu secara langsung diperiksa.

Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di area Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata meninggalkan dari mulutnya.

Dia dengan segera bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang dimaksud terparkir tepat di area depan lobi gedung.

Diketahui, Rudi Suparmono tiba di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung serta dengan segera dibawa ke Jakarta.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang tersebut menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan terhadap yang mana bersangkutan kemudian masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang digunakan telah lama menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur berhadapan dengan permintaan terperiksa LR, terperiksa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terperiksa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *