Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Kelautan kemudian Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tiada boleh ada sertifikat di area melawan laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tersebut mengatakan pagar laut di area Tangerang mempunyai sertifikat SHGB kemudian SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa telah ada sertifikat yang tersebut ada di tempat di laut. Saya perlu komunikasikan kalau pada dasar laut itu bukan boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo dalam Istana Negara, Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“(SHM kemudian SHGB) ilegal sudah ada pasti lantaran dalam PP 18 telah dinyatakan yang dimaksud ada pada bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, bukan bisa. Jadi kalau itu secara tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang digunakan ada dalam pesisir laut Daerah Tangerang lalu Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan juga kemudian saya komunikasikan pada sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak lalu pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area perairan Tangerang, Banten telah dilakukan mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang digunakan berseliweran di area kawasan pagar laut, sebagaimana yang tersebut muncul di area sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).











