Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rudi sebelumnya dijemput oleh regu Kejagung di dalam Palembang.
Berdasarkan pantauan di tempat lokasi, Rudi tiba pada Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tak ada sepatah kata yang disampaikannya ketika tiba di dalam Gedung Kartika Kejagung ini.
Sama seperti tiba di area Bandara Halim Pertama Kusuma, Ibukota Timur, Rudi terlihat masih mengenakan masker kemudian dikawal oleh kelompok Kejagung. Rudi kemudian segera dibawa ke pada gedung tersebut.
Kendati demikian, hingga Rudi dibawa ke di ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung pada rangka apa penjemputan paksa tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengungkap apabila Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang beberapa jumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Kamis (9/1/2025).











