Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai dituduh persoalan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya di tempat Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung sudah pernah melakukan penggeledahan di tempat dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat juga Pusat Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang mana dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan dalam Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di dalam Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung kemudian secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang dimaksud menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.











