Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait persoalan hukum vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Rudi dijemput regu Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Rudi tiba dalam Bandara Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur sekitar pukul 16.46 WIB, Selasa (14/1/2025). Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh pasukan penyidik.
Rudi yang tersebut mengenakan masker tak menjawab apa pun pernyataan dari awak media. Selanjutnya beliau bersatu kelompok penyidik menumpang mobil Toyota Hiace B 7196 JDA menuju Kejagung di area Ibukota Indonesia Selatan.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang dimaksud menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan terhadap yang bersangkutan kemudian masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilaksanakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang digunakan telah lama menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menghadapi permintaan terperiksa LR, terdakwa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terdakwa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.











