Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj untuk Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan yang disebutkan berisi permintaan ganti kerusakan sebesar Rp508 miliar serta menyita gedung Kantor DPP PKB.
“Pengadilan Negeri Ibukota Selatan di laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis tindakan pengadilan yang digunakan menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang digunakan terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono, dan juga Agung Sutomo Thoba, mengawasi persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai,” ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Hari Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan itu lantaran Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang mana identik pada dua pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Negeri Ibukota Pusat kemudian Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, lalu perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. “Semuanya kandas,” tuturnya.
Anwar Rachman mengumumkan ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj yang disebutkan berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin lantaran melanggar disiplin partai yang diatur pada AD/ART PKB dan juga peraturan PKB.
“Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB yang dimaksud melanggar AD/ART PKB lalu Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang kemudian bukan prosedural kemudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang mana dilaksanakan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti kerusakan terhadap Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar dan juga untuk menjamin agar ganti merugikan yang disebutkan dibayar Gus Muhaimin, Ghufron memohonkan agar Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di dalam Jalan Raden Saleh 9 Ibukota Indonesia Pusat.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan sudah menolak gugatan Ghufron yang disebutkan melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel lalu pada pertimbangan hukum putusan yang disebutkan telah lama menyatakan dengan tegas persoalan yang digunakan terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai urusan politik dan juga masuk di Perkara Perselisihan Partai Politik,” kata dia.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang pembaharuan melawan UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan juga prosedur penyelesaiannya diatur di Pasal 12 bilangan bulat 2 Peraturan Partai No.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang dimaksud mana untuk penyelesaian perselisihan partai urusan politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Partai dan juga oleh oleh sebab itu belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa lalu mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti kerugian Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan juga sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak,”tegasnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











