Beritagowa.com JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap beberapa orang anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait tindakan hukum pemerasan terhadap warga negara Malaya pada waktu menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dalam Ibukota itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 serta 2 Januari 2025, para personel Polri yang tersebut sudah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang digunakan merekan lakukan untuk WN Malaysia.
“Kalau faktual mengenai pemerasan tiada ada yang dimaksud berkelit, dikarenakan memang sebenarnya fakta juga buktinya juga cukup kuat,” kata Anam terhadap wartawan, Hari Jumat (3/1/2024).
Anam mengatakan, rata-rata mereka itu berkelit pada tanggung jawab di melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab pada pemerasan, semakin ringan pula hukuman.
“Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, semata-mata itu. Kalau masalah pemerasannya enggak,” katanya.
Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci di membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, di kejadian pemerasan itu.
“Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) serupa (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, juga lain-lain. Ya, sejumlah terduga yang tersebut mencoba menghentikan itu semua,” katanya.
“Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan untuk seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sebanding atau melakukan perbuatan tercela yang digunakan lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan juga diawasi oleh Kompolnas dan juga diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa jadi lepas,” sambungnya.
Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding melawan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tiada akan menghurangi ketelitian Divpropam Polri.
“Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini kemudian sebagainya juga sebagainya, enggak. Ya, momen pada waktu ini bukan ada yang mampu ditutup-tutupin,” katanya.











