Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang mana diajukan oleh Raymond Kamil lalu Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, mengenai pengisian ‘tidak beragama’ pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga Kartu Keluarga (KK).
Adapun ketentuan yang mana diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) serta Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain serta selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Dalam kaitannya mengenai kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila lalu UUD 1945 sudah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang digunakan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Oleh dikarenakan itu, kepercayaan untuk adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa lalu sudah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang tersebut dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) serta Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi berhadapan dengan Pasal 61 ayat (1) dan juga Pasal 64 ayat (1) di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya memohonkan agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi dia yang dimaksud bukan menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah dilakukan dilakukan pada Gedung MK, Jakarta, pada Mulai Pekan (21/10/2024).











