Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah lama ditetapkan terdakwa perkara suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan diadakan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi pada Ibukota Pusat lalu Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan yang disebutkan penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, kemudian rupiah,” ujarnya.
Uang yang dimaksud ditemukan penyidik di mobil Toyota Fortuner menghadapi nama Elsi Susanti yang tersebut berada dalam rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah total Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, dan juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih banyak sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











