Beritagowa.com JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Kepala Kabupaten dan juga Wakil Pimpinan Daerah Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan meyakini mampu membantah seluruh dalil yang dimaksud dilayangkan pihak pemohon terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan itu disampaikan salah satu pasukan kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.
“Artinya apa yang digunakan didalilkan telah kami bantah juga semua, serta bantahan itu tiada hanya sekali bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti,” kata Tama di tempat Gedung MK, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan pihaknya tentu bukan boleh mendahului apa yang digunakan akan menjadi putusan majelis hakim.
“Karena biar bagaimanapun kita serahkan semua untuk majelis Hakim, yang tersebut kemudian memutuskan perkara sengketa pemilihan gubernur Tapanuli Utara,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan ini, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat juga Deni Lumbantoruan selaku pasangan calon Tapanuli Utara 2024, hadir dengan segera menyaksikan jalannya persidangan.
Senada dengan kelompok kuasa hukumnya, Joni juga menyerahkan sepenuhnya apa yang mana menjadi fakta persidangan ini untuk dapat diputuskan oleh Majelis Hakim MK.
“Kita meninjau apa yang digunakan menjadi dalil, kemudian apa yang menjadi bukti sebanding kita, saya percaya cuma bahwasannya ini Hakim Mahkamah memutuskan yang mana terbaik bagi kita,” tutur Joni.











