Beritagowa.com JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada perkara korupsi tata niaga timah pada Bangka Belitung dinilai tak didukung alat bukti yang kuat. Hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang tersebut menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidaklah didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Mingguan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di perkara ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis tambahan merupakan pencemaran atau kehancuran lingkungan, yang tersebut tak mampu secara langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi walaupun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).
“Hanya hanya banyak kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang digunakan hanya saja dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada berbagai kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang digunakan dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan tindakan hukum yang digunakan dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Performa Desk Kesepahaman Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan juga Desk Sinkronisasi Pembaruan Penerimaan Devisa Negara pada Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menciptakan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang sebenarnya kerugiannya signifikan, hanya saja semata kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang mana selama ini bukan tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti mampu kita ambil lalu kita bisa saja gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.











