Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA mengawaitu terlebih dahulu surat resmi penjara Rudi yang sudah ditetapkan sebagai terperiksa baru persoalan hukum dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
“Ketua Mahkamah Agung akan mengawaitu surat resmi pemidanaan yang dimaksud diadakan oleh terhadap saudara R, lalu selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim terhadap presiden,” kata Juru Bicara MA Yanto di jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga mengajukan permohonan terhadap para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional kemudian menjunjung integritas.
“Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan untuk aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk masih tenang bekerja secara profesional masih menjunjung integritas serta kejujuran untuk seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA di menjadi pemimpin yaitu tetap saja dengan kesederhanaan lalu menjauhi perbuatan tercela,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai dituduh perkara dugaan perbuatan pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan terdakwa ini didasari dengan adanya bukti yang dimaksud cukup.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar di jumpa pers yang dilaksanakan di tempat Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah dilakukan melakukan penggeledahan di dalam dua lokasi yakni di dalam kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat dan juga Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih besar Rp21.141.956.000 disita petugas, yang tersebut dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) lalu dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di dalam Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” ujarnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











