Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemidanaan terhadap dua terperiksa dari pihak swasta di persoalan hukum dugaan korupsi di dalam lingkungan otoritas Perkotaan (Pemkot) Semarang.

Dua terdakwa yang disebutkan adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Perkotaan Semarang kemudian Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

“Penahanan dijalankan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua terperiksa akan ditahan di area Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Hari Jumat (17/1/2025).

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri. Untuk dituduh Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap terhadap pelopor negara terkait pengadaan meja kemudian kursi fabrikasi Sekolah Dasar dalam Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang.

Pantauan di dalam lokasi, kedua dituduh yang disebutkan selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya telah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, merekan digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *