Beritagowa.com JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus sanggup membuktikan nilai kerugian negara yang mana telah diinformasikan ke publik.
Kejagung sudah pernah menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang digunakan belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, merekan harus menunjukkan hasil, meskipun bilangan bulat itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda untuk korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang digunakan sudah dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang tersebut telah dilakukan terdakwa sebelumnya belum mencapai nomor fantastis itu.
“Jaksa boleh semata hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada menciptakan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut tidak ada valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang digunakan memberikan nomor tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih besar menyerupai peluang kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang dimaksud muncul pada penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sekarang mulai meragukan nomor yang dimaksud pasca sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidak ada memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung tiada mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih substansi perdebatan pada antara para ahli,” ucapnya.











