Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP sama-sama komisarisnya berinisial FH sebagai terdakwa tindakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindakan pidana selama sebagai perjudian online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP telah terjadi melakukan pemindahan serta mengaburkan dana judi online untuk merancang Hotel Aruss Semarang.
“Hari kami menyampaikan kita telah menetapkan terdakwa yang dimaksud pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang dimaksud berkantor di tempat Hotel Aruss juga di area Semarang,” kata Helfi di konferensi pers dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (16/1/2025).
“Kemudian dituduh yang dimaksud kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah ada cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang dimaksud sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambungnya.
PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari account FH untuk memulai pembangunan hotel tersebut, dan juga semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, juga dinikmati oleh FH.
“Untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel yang disebutkan juga dinikmati oleh FH,” katanya.
“Untuk sumber tabungan yang digunakan masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari akun penampung, ada beberapa operasi yang tersebut masuk dengan segera dari akun penampung,” sambungnya.
Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang inovasi kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita serta Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling sejumlah Rp100 M.
Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











