Beritagowa.com JAKARTA – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. Direktur Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).
“Untuk pengelola yang disebutkan dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian dia mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” kata Helfi ketika konferensi pers di tempat Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (6/1/2025).
Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga sedang mendalami perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang tersebut turut membekingi perkembangan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.
“Dan kesulitan perizinan kita baru pada proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” katanya.
Sebelumnya, Helfi mengungkap konstruksi Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs. Menurutnya, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang dimaksud merek buat, untuk ditempatkan dan juga ditransfer juga dijalankan pencabutan secara tunai, guna mengelabuhi dengan syarat usul uang tersebut.
“Selanjutnya pasca uang ditarik tunai digunakan untuk mendirikan Hotel Aruss di tempat Semarang,” katanya.
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selaku pengelola hotel menerima proses yang dimaksud bersumber dari tabungan seseorang berinisial FH melalui lima rekening.
“Satu tabungan melawan nama OR, satu tabungan menghadapi nama RF, satu akun melawan nama MG, Dua account melawan nama KB, juga setoran tunai yang dilaksanakan oleh GP dan juga Negeri Paman Sam dengan total sekitar Rp40.560.000.000,” katanya.
“Rekening yang dimaksud diduga dikelola oleh bandar yang dimaksud terkait dengan wadah judi online antara lain Dafabet, agen 138, juga judi bola,” sambungnya.











