Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

Beritagowa.com JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tersebut juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan menghadapi dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang tersebut jadi dasar penanganan korupsi timah , yakni sebesar Rp271 triliun.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, orang ahli yang tersebut memberikan keterangan di dalam pengadilan tak dapat dilaporkan berhadapan dengan dasar memberi keterangan palsu yang terdapat di Pasal 242 KUHP. Menurut Boris, unsur Pasal 242 KUHP juga tiada masuk pada perkara Prof Bambang Hero ini.

“Sebab individu ahli di tempat pada persidangan itu cuma memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 187 KUHAP intinya keterangan pribadi ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” katanya, Mulai Pekan (13/1/2025).

Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa jadi berbeda-beda antara ahli yang tersebut satu dengan yang digunakan lain. Nantinya hakim yang mana akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu sanggup digunakan sebagai dasar atau tidak ada di pertimbangan putusannya.

“Pada akhirnya, hakim lah yang digunakan menilai dan juga menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa saja diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang tersebut mengutarakan pendapatnya di tindakan hukum timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Penggagas Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

Meski demikian, kata Boris, tidak ada bisa saja dipungkiri pendapat Prof. Bambang Hero yang mana menyatakan kerugian Rp271 triliun di dalam perkara timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga wajar bila memunculkan sejumlah reaksi dari warga termasuk adanya sekelompok penduduk yang tersebut sampai melaporkan beliau ke polisi melawan memberi keterangan palsu.

“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang mana menyatakan kerugian di persoalan hukum timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal pada tindakan hukum ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kecacatan lingkungan itu serupa dengan kerugian korupsi? Atau apakah dapat kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi pada UU Tipikor,” ujarnya.

Boris menilai, kerugian akibat kehancuran lingkungan itu punya mekanisme sendiri kemudian secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih sanggup mengalami pembaharuan dikarenakan dipengaruhi faktor teknis lalu non teknis di tempat bidang lingkungan seperti pada Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara di korupsi itu harus pasti atau actual lost.

“Menurut saya akibat kejanggalan ini lah sehigga wajar memunculkan berbagai reaksi dari penduduk menghadapi pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan melawan dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *