Beritagowa.com SURABAYA – Penemuan uang tunai senilai Rp1 triliun di area rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan juga penegasan Presiden Prabowo Subianto perihal hukuman untuk korupsi perkara timah menjadi buktinya nyata kuatnya komitmen pemerintah memerangi korupsi.
Namun demikian pemerintah tak boleh melupakan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digunakan sangat jauh lebih banyak dahsyat dampaknya, menyengsarakan rakyat hingga kini, kemudian akan terus membebani hingga 2043.
“Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini adalah bukanlah semata-mata persoalan angka, tapi masalah bunga berbunga yang mana terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Pengamat Hukum juga Pembangunan, Hardjuno Wiwoho dalam Surabaya, Mingguan (12/1/2025).
Dugaan keterlibatan oknum pejabat pada skandal ini menghasilkan perkara BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tiada menunjukkan hasil signifikan. Disisi lain, sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang digunakan luar biasa. Dana yang tersebut seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.
“Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya sekali Presiden dengan DPR yang digunakan punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu bukan berlaku,” kata kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang digunakan terus membengkak. Utang Indonesia sekarang telah mencapai Rp8.500 triliun. Angka ini bisa saja cuma mencapai Rp12.000 triliun apabila ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin saja belum masuk hitungan.
“Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI serta menagih hak-hak negara dari para debitur,” sarannya.











