Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan total reses di tempat DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah agregat reses DPD melampaui masa reses dalam DPR.

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi untuk pemakaian dana Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) yang digunakan bersumber dari pajak rakyat. Apalagi pada berada dalam kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga lalu pejabat negara memiliki empati lalu memberi teladan di menghasilkan kebijakan anggaran.

“Awalnya saya membaca berita yang dimaksud disampaikan mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh Fachrul Razy yang digunakan mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang tersebut menambahkan jumlah keseluruhan reses melampaui jumlah total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang mana patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah pada Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai, beberapa UU yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang dimaksud mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di dalam Pasal 3 Ayat (3), yang dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mana berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tidak ada tersedia atau tak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang dimaksud Bersih dan juga Bebas dari KKN, di tempat mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan juga kepatutan.

“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidaklah mematuhi prinsip. Karena itu di area pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah di penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Tommy berharap apa yang digunakan sudah ada disampaikan secara rakyat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan materi serta keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang tersebut ujungnya merugikan masyarakat.

“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu dikarenakan APBN patut diduga terpakai lebih besar sejumlah akibat penambahan jumlah total reses dalam DPD. Karena kita tahu uang reses yang mana diberikan secara lumsum terhadap anggota DPR serta DPD cukup besar. Kalau tidaklah salah setiap orang menerima lebih tinggi kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah keseluruhan reses pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi hambatan hukum.

Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidaklah pernah terjadi masa reses yang mana ditambah di dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di dalam masa persidangan terakhir, reses hanya sekali empat kali, bukanlah lima kali.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *