Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang dimaksud meningkat dibandingkan dengan 2023 yang dimaksud mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, mempunyai peran strategis di melindungi warga dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk menegaskan keamanan juga keselamatan penduduk dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Awal Minggu (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta pada lapangan bahwa peredaran narkoba mengakibatkan kerugian yang mana sangat besar bagi bangsa lalu negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di mengurangi kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap kemudian penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang digunakan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan juga keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai dengan instansi lainnya yang mana terlibat di Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya menghindari dan juga memberantas peredaran gelap lalu penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sejenis nasional serta internasional di pencegahan lalu penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan kemudian efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, kemudian follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, dalam sepanjang 2024, Bea Cukai sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di dalam bidang pengawasan NPP. Dua di dalam antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersatu Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) kemudian Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 dengan Polri, BNN, kemudian Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang tersebut berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia di dalam Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang dimaksud diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, juga 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu serta 10.300 Butir Ekstasi di area Pelabuhan Tanjung Emas











