Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 bidang tanah di dalam Surabaya lalu Malang terkait perkara Dana Hibah Jatim untuk kelompok warga (Pokmas) tahun 2019-2022.
KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah yang dimaksud pada Rabu (8/1/2025).
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah lalu bangunan yang dimaksud berlokasi di tempat Surabaya juga satu unit apartemen yang dimaksud berlokasi di area Malang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Hari Minggu (12/1/2025).
Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa mengatakan tindakan penyitaan diadakan lantaran aset-aset yang dimaksud diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
“Penyitaan dijalankan lantaran diduga aset-aset yang disebutkan diperoleh dari hasil tindakan pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas dia.
Diketahui, KPK pada waktu ini sedang mengusut persoalan hukum dugaan suap dana hibah untuk kelompok rakyat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK sudah pernah menetapkan 21 orang sebagai dituduh tindakan hukum ini.











