Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan atensi khusus juga serius pada perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Paniai. Sebab, kecacatan yang ditimbulkan pada pelaksanaan pilkada dinilai berlangsung sangat sistematis dan juga masif, dari hulu hingga ke hilir yang mana bahkan memunculkan konflik sosial pada masyarakat.
Dugaan kuat keterlibatan pelaksana pemilihan umum mulai dari tingkat distrik melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk menggalang calon tertentu dijalankan secara terang-benderang, dengan cara menghilangkan atau menyembunyikan bahkan menghadirkan lari dokumen C Hasil lalu D salinan untuk diinput sesuai kemauan calon tertentu.
“Kami mengambil bagian memonitor kisruh pemilihan kepala daerah di area Paniai sampai harus pleno berulang kali bahkan sampai ada jatuh korban akibat konflik itu semua sebab KPUD-nya tak profesional, tidak ada independen. Hal ini pokok persoalannya. Sehingga kami nilai proses pemilihan kepala daerah Paniai ini rusak, memalukan, juga tidak ada bermartabat mirip sekali,” ujar Tokoh Intelektual Papua Tengah dengan syarat Kota Paniai Sadrak Nawipa untuk wartawan, Kamis (9/1/2025).

Sadrak Nawipa. Foto/Istimewa
Mantan komisioner KPU Provinsi Papua dua periode itu menegaskan pihaknya sangat menyayangkan aksi pelaksana yang dimaksud bergabung menjadi partisipan pemilihan umum bahkan dijalankan secara brutal. “Kami dapat info disertai data tentunya bagaimana perampokan ucapan itu terjadi. Hasil yang dimaksud disampaikan sesuai kesepakatan noken rakyat mendadak diinput berbeda oleh PPD hingga tingkat KPU Kabupaten,” tuturnya.
“Wajar sekali ada pihak calon yang digunakan sebenarnya mendapat dukungan nyata dari warga tetapi suaranya dirampok oleh penyelenggara. Hal ini telah merusak sehingga wajar sekali Hakim MK menyidangkan perkara Paniai ini agar dikembalikan ke jalurnya yang tersebut benar,” sambung Sadrak.
Secara terpisah, Calon Kepala Daerah Paniai Nason Uti sangat berharap MK mendudukkan persoalan hukum Paniai ini secara profesional kemudian transparan, sehingga perkara yang mana diajukan bisa jadi dilanjutkan pada tahap persidangan lanjutan.
“Kami sebagai pihak yang dimaksud sangat dirugikan oleh tindakan brutal KPUD hingga pasukan dia di tempat tingkat distrik tentu berharap MK memeriksa perkara kami nantinya untuk memulihkan pernyataan rakyat sesungguhnya terhadap calon yang tersebut memang sebenarnya didukung. Itu harapan kami,” ucap Nason yang mana mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Paniai ke MK.
Dia menuturkan kehancuran utama Pemilihan Kepala Daerah Paniai kali ini adalah tindakan brutal pelopor yang digunakan mengakibatkan lari dokumen C-Hasil kemudian D-Salinan untuk kemudian diinput di area tingkat KPUD sesuai kehendak calon tertentu. “Dan tindakan manipulasi perampokan ucapan ini telah ada pengakuan dari Ketua PPD Distrik Muye Derek Pigai, yang nanti akan kami hadirkan juga di tempat persidangan,” kata Nason calon yang digunakan didukung PPP, Partai Perindo, lalu Gerindra itu.
“Selain itu, kami juga mengantongi bukti-bukti yang dimaksud sangat kuat. Maka itu tentu cuma kami berharap sekali lagi hakim MK maupun panitera agar cermat juga hati-hati, jangan anggap remeh juga mengedepankan hati nurani untuk menerima gugatan ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Paniai disertai oleh lima pasangan calon yaitu Yampit Nawipa-Ham Yogi, Robby Kayame-Hengki Kudiai, Nason Uti-Jhon Deki Yogi, Thomas Yeimo-Yeri Adii, kemudian Otopianus Gobay-Deki Nawipa.











