Beritagowa.com JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang digunakan hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan selaku pihak yang digunakan bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.
Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol umum untuk mengamati siapa sekadar yang tersebut akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan untuk presiden.
Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar bukan bersenjata di dalam Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, serta pengguna narkotika yang tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi.
“Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR setuju terhadap kebijakan yang dijalankan berhadapan dengan dasar kemanusiaan dan juga hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki beberapa catatan masalah transparansi lalu akuntabilitas proses ini,” kata Girlie di keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).
Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tidak ada semata-mata fokus pada mengenai kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebut akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan tambahan besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang mana adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti.
“Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan akibat kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun,” tuturnya.
Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak ada layak dipenjara oleh sebab itu kerangka hukum yang dimaksud bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar diadakan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan untuk siapa amnesti yang disebutkan diberlakukan.











