Beritagowa.com JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) serta duta gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan juga Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring dengan segera pada perangkat lunak zoom. Willy mencabut dengan segera perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang disebutkan diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur kemudian Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang mana hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi peluncuran Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya terhadap Willy, tentang tandatangan surat pencabutan yang dimaksud ditandatangani oleh Willy Midel kemudian Habib Ismail yang tersebut disampaikan ke MK.
“Ini betul yang tersebut memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.











