Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Beritagowa.com JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 tabungan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aksi pidana selama judi online (judol). Sebanyak 17 tabungan itu nilainya mencapai Rp72 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang tersebut merupakan hasil TPPU sindikat judi online.

“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah terjadi memblokir 17 tabungan yang diduga melakukan operasi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi pada waktu konferensi pers dalam Mabes Polri, Jakarta, Mulai Pekan (6/1/2025).

Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menghadirkan untuk seluruh rakyat untuk berpartisipasi terlibat pada rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online serta tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dia juga mengimbau warga segera melaporkan semua bentuk perjudian dan juga proses keuangan yang mencurigakan terhadap Polri.

“Tentunya dengan kerja sejenis juga hubungan seluruh elemen warga kami berjuang di upaya menciptakan mental penduduk yang mana sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang bersih lalu transparan,” kata Helfi.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *