Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

5 Organisasi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

5 Organisasi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

Beritagowa.com JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai bukan tepat. Apalagi Kejagung tidak ada memasukkan PT Timah sebagai pihak yang mana ditersangkakan.

Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, jikalau terjadi kehancuran lingkungan yang mana ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan untuk badan bidang usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah lama diatur pada UU No 3/2020 tentang pembaharuan menghadapi UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara.

“Sanksi terhadap kehancuran lingkungan tertuang pada Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang dimaksud dicabut atau berakhir dan juga tidaklah melaksanakan reklamasi lalu penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak semata-mata itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling sejumlah Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Sementara di tempat ayat 2 pasal yang mana sebanding diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai pembayaran dana pada rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang digunakan menjadi kewajibannya.

“Semua kegiatan pertambangan yang mana masih aktif, kecacatan lingkungannya dibebankan terhadap badan usaha. Karena nanti ketika dikembalikan untuk negara perlu dilaksanakan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang diperoleh pada pertambangan itu dikembalikan untuk negara. Itu sudah ada diatur di UU Minerba,” jelasnya.

Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih banyak kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih bergerak atau belum berakhir, tak mampu dinilai kerusakan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan diadakan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tiada akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya tambahan besar dibandingkan dengan hasil yang digunakan diperoleh,” tuturnya.

Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai dituduh korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang tersebut melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang dimaksud pantas untuk ditarik sebagai pelaku langkah pidana harusnya PT Timah,” katanya.

Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku aksi pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang tersebut dilaksanakan tersebut. Kedua, korporasi tiada melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang digunakan tambahan luas. Ketiga, tiada ada upaya untuk mengurangi terjadinya perbuatan itu.

Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat pada penersangkaan korporasi di area perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan yang disebutkan memang benar miliki legalitas, berpengalaman, serta dimiliki oleh swasta murni.

“Bukan ada orang-orang tertentu yang mana sengaja menggunakan cuma untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Organisasi ini juga tiada pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran untuk para pelaksana negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang tersebut harus dilihat,” tandasnya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *