Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menyatakan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.
“Prinsipnya kita hormati juga patuh terhadap putusan MK. Karena putusan MK itu kan final and binding. Jadi tidaklah ada upaya hukum berikut,” ujar Supratman pada waktu ditemui Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Ibukota Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini pun sudah pernah menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji putusan tersebut. Langkah itu ditujukan Supratman sebagai bentuk persiapan pemerintah di mematuhi putusan tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
“Walaupun inisiatif untuk menyebabkan pembaharuan undang-undang tentang pemilihan umum serta pilkada itu ketika ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menilai, putusan MK berpeluang untuk memunculkan sejumlah calon presiden (capres) yang tersebut mendaftar. Ia pun mengatakan, MK telah lama memberi wewenang pada DPR lalu eksekutif untuk melakukan rekayasa konstitusi.
“Karena itu MK memberi ruang terhadap pembentuk undang-undang, yakni DPR sama-sama dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu tidak ada boleh rekayasa konstitusional itu disahkan untuk perolehan ucapan ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah lantaran itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman.
Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti potensi semua partai urusan politik sanggup mengajukan paslon. Menurutnya, kebijakan itu mengantisipasi hasil pembahasan RUU Pemilu.
“Apakah nanti semua partai kebijakan pemerintah akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas pada Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada,” pungkasnya.











