Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Utusan Khusus Presiden Area Pembinaan Generasi Pemuda dan juga Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah ada menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). KPK sedang memverifikasi LHKPN tersebut.
“Saudara Raffi Ahmad telah melaporkan LHKPN-nya,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi wartawan,Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya pada waktu ini sedang memverifikasi LHKPN yang dimaksud disampaikan suami Nagita Slavina tersebut. “Verifikasi untuk melakukan konfirmasi aset-asetnya sudah ada dimasukkan pada laporan,” ujar Budi.
Setelah LHKPN diverifikasi dan juga dinyatakan lengkap, rakyat mampu mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Pada November 2024, Raffi Ahmad berjanji melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku bagi pejabat umum pasca resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Lingkup Pembinaan Generasi Muda lalu Pekerja Seni. “Lagi proses (LHKPN),” kata Raffi pada kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan, Kamis (14/11/2024).
Raffi menegaskan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat negara. Namun, pada waktu ditanya lebih besar lanjut mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak ada memberikan jawaban pasti. “Pasti, pasti (akan lapor),” jelasnya.
34 Pejabat Belum Melaporkan LHKPN
KPK mengungkapkan, masih ada 34 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN. Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per Selasa (7/1/2025).
“Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat beberapa orang 90 dari total 124 Wajib Lapor telah dilakukan menyampaikan LHKPN-nya atau telah terjadi mencapai sekitar 72 persen,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah pernah menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya. “Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, beberapa jumlah 8 orang sudah lapor LHKPN-nya,” ujarnya.











