Beritagowa.com JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang mana tergabung pada Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindakan pidana korupsi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimaksud dilaksanakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kemudian keluarganya.
Desakan itu merek lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang mana berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan aktivitas pidana korupsi, termasuk Jokowi lalu keluarganya.
“Agar di penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidaklah tebang pilih, tiada tumpul ke melawan lalu tajam ke bawah, siapap un identik di area muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo juga Keluarganya,” kata Ubedillah di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Wadah Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota Indonesia 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi telah terjadi mengurangi kekuatan KPU secara kelembagaan dan juga peradilan di tempat Indonesia demi keuntungan urusan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat sudah pernah melakukan praktik korupsi lalu kolusi yang digunakan patut menjadi perhatian penting KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra juga wibawa KPK kembali, kemudian lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang dimaksud mengawaitu adanya laporan dari warga sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang mana tidak ada secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon masyarakat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengumumkan semata-mata mengawaitu laporan dari Komunitas terkait dengan hal itu,” ucapnya.











