beritagowa.com – Jakarta – Phishing diibaratkan sebagai umpan palsu yang dilemparkan oleh penjahat siber untuk mencuri informasi pribadi. Mereka dapat menyamar sebagai bank, toko online, bahkan instansi pemerintah melalui email, pesan teks, atau website palsu. Tujuannya adalah untuk mencuri data pribadi, kata sandi, atau informasi keuangan yang dapat menyebabkan kerugian besar.
“Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada terutama terhadap pengumuman penting yang disampaikan melalui email, pesan teks, posting media sosial, atau bahkan panggilan telepon,” komentar Yeo Siang Tiong, GM Asia Tenggara Kaspersky.
Kasus Phishing juga sudah banyak terjadi di Indonesia. Misalnya, instansi pemerintah yang menjadi korban penipuan dengan menyamar sebagai instansi resmi melalui email, sehingga banyak orang tertipu dan memberikan data pribadi mereka. Selain itu, ada juga penawaran diskon atau hadiah palsu yang sebenarnya merupakan jebakan untuk mencuri data kita. Bahkan, ada juga aplikasi palsu yang disebar melalui chat dan dapat mencuri data serta mengambil alih handphone kita. Selain itu, penjahat juga sering melakukan phishing terhadap bank dengan mencuri data nasabah dan dapat menguras habis rekening kita.
Menurut Kaspersky, hampir 500.000 orang di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, hampir saja terjebak dengan link phishing pada tahun 2023. Indonesia sendiri menempati peringkat ketiga dengan 97.465 kasus. Bayangkan berapa banyak orang yang benar-benar menjadi korban dan mengalami kerugian besar?
Untuk menghindari menjadi korban phishing, ada beberapa tanda yang perlu dikenali. Pertama, perhatikan email atau pesan yang mencurigakan seperti alamat email pengirim yang tidak dikenal, bahasa yang aneh, atau tulisan yang salah. Kedua, jangan klik link yang mencurigakan, terutama jika diminta untuk memasukkan data pribadi. Ketiga, berhati-hati dengan website palsu yang mirip dengan website aslinya, namun memiliki alamat yang berbeda. Terakhir, waspada terhadap permintaan data pribadi yang tidak wajar melalui email atau pesan, karena instansi resmi biasanya tidak akan meminta data pribadi melalui media tersebut.











