Penangkapan Pelaku Pencurian Dana Desa Tapandullu
Polda Sulbar berhasil menangkap AH, mantan kepala cabang bank swasta di Kota Mamuju, sebagai pelaku pencurian dana desa Tapandullu. Penangkapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak seperti Mabes Polri dan Bid Dokkes.
Peristiwa Pencurian pada 16 Juni 2025
Kejadian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, ketika uang ratusan juta rupiah dari dana desa Tapandullu raib dari dalam mobil Plt Kepala Desa Tapandullu, Jumardin. Uang tersebut baru saja dicairkan bersama bendahara desa di Bank Sulselbar sekitar pukul 13.30–14.00 WITA.
Jumardin memarkir mobil Toyota Avanza putihnya untuk membeli kebutuhan kantor desa. Namun, ketika kembali beberapa menit kemudian, kantong plastik hitam berisi uang desa telah hilang tanpa jejak. Saat itu, Jumardin hanya meninggalkan mobil selama lima menit.
Identifikasi Pelaku Melalui CCTV
Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pria berbaju kemeja putih, menggunakan helm dan sarung tangan, yang mondar-mandir di dekat mobil korban. Saat situasi sepi, pria tersebut mendekati mobil, membuka pintu, dan membawa kabur uang desa. Ia kemudian melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
Pengungkapan Fakta Baru
Setelah menangkap pelaku, polisi langsung membawanya ke dokter untuk mengecek gestur dan cara berjalan. Hasil CT Scan menunjukkan bahwa pelaku memiliki penyakit saraf terjepit. Polisi kemudian melakukan rekonstruksi cara berjalan pelaku dan menemukan kesamaan dengan saat kejadian. Dari situ, mereka semakin yakin bahwa AH adalah pelaku utamanya.
Kecanduan Judi Online dan Aksi Pencurian Kedua
Selain itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa AH memiliki kecanduan judi online. Bahkan, aksi pencurian dana desa Tapandullu merupakan aksi kedua yang dilakukannya. Sebelumnya, AH pernah mencuri dana sebesar Rp800 juta pada tahun 2024, saat masih menjabat sebagai kepala cabang.
Pelaku ditangkap di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada siang hari. Saat ini, AH sudah ditahan di Mapolda Sulbar sejak pertengahan November 2025. Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu AH dalam aksi terencana tersebut.
Proses Penyidikan yang Intensif
Proses penyidikan melibatkan kolaborasi antara Ditkrimsus Polda Sulbar, Mabes Polri, dan Bid Dokkes. Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan ahli bedah dan ahli saraf untuk memastikan identifikasi pelaku.
Penutup
Polisi memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat. Hingga saat ini, AH masih menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan akan diadili sesuai hukum yang berlaku.











