Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Komnas HAM Soroti Ancaman Pelanggaran HAM Pasca Pengesahan KUHAP Baru

Komnas HAM Mengkritik Potensi Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti berbagai potensi pelanggaran HAM yang muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pengesahan KUHAP ini terjadi dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025, setelah pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa RKUHAP dalam rapat tersebut.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan beberapa ketentuan dalam KUHAP yang berpotensi melanggar HAM. Ia menjelaskan bahwa KUHAP memiliki peran penting dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran HAM selama proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Masalah Utama dalam KUHAP Baru

Salah satu isu utama yang disoroti oleh Komnas HAM adalah mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru. Menurut Anis, praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal, ia menilai bahwa aspek materiil seharusnya menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik terkait ketidakmampuan mekanisme ini dalam mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya, kasus intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa tidak menjadi pertimbangan bagi hakim praperadilan. Hal ini membuat mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum.

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik perubahan alat bukti dalam KUHAP. Alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan segala sesuatu yang diperoleh secara legal. Namun, frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan multitafsir, sehingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan tidak sah.

Anis menyarankan adanya penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan atau penyadapan ilegal. Di samping itu, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat-alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum serta kesusilaan.

Masalah Koneksitas dalam Peradilan Militer dan Sipil

Dalam kajiannya, Komnas HAM juga mencatat bahwa KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas ihwal konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Dalam KUHAP baru, koneksitas untuk mengatur yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer berdasarkan “titik berat kerugian”. Menurut Anis, makna dari “titik berat kerugian” untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer tidak jelas.

Ia menilai bahwa catatan terhadap KUHAP ini dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan serta penegakan HAM di Indonesia.

Permintaan Salinan Resmi dan Kajian Lanjutan

Anis menyatakan bahwa Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025. Oleh karena itu, lembaga tersebut akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR. Komnas HAM juga akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap KUHAP yang telah disahkan.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP yang baru. Revisi KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengkritik proses pembahasan hingga pengesahan KUHAP yang dianggap tertutup dan mendadak. Ia menilai bahwa percepatan pengesahan RUU KUHAP membuat publik kehilangan ruang partisipasi. Menurut dia, dokumen final pasal-pasal baru diunggah hanya beberapa jam sebelum paripurna, sehingga sulit dikaji secara memadai. “Ada unsur kesengajaan mempercepat proses sehingga dinamika, kritik, wacana masukan dari masyarakat tidak terjadi,” kata Isnur.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *