Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

340 Pengendara Tertangkap Operasi Zebra di Kebayoran Lama, Langgar Aturan dan Tak Pakai Helm

Operasi Zebra Jaya 2025: Peningkatan Penindakan Lalu Lintas di Jakarta Selatan

Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta Selatan, telah memberikan dampak signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas. Di kawasan Kebayoran Lama, khususnya di Jalan Ciputat Raya, sebanyak 340 pengendara terjaring dalam operasi tersebut. Pengendara yang terkena sanksi ini ditindak menggunakan ETLE mobile yang diparkir dekat Polsek Kebayoran Lama.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, menyampaikan bahwa sejak pagi hingga jam tertentu, sudah ada 340 pelanggar yang tercapture. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas. Selain itu, beberapa pengendara juga ditemukan tidak membawa pelat nomor kendaraan.

Hingga hari keempat pelaksanaan operasi, jumlah pelanggar yang ditindak mencapai 850 orang. Operasi Zebra Jaya 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuan utamanya adalah untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Jaya 2025: Periode dan Tujuan

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025). Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal pengamanan arus lalu lintas menjelang Nataru 2025/2026. Operasi kali ini memiliki tiga sasaran utama, yaitu:

  • Mempersiapkan Operasi Lilin
  • Merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir
  • Menindak fenomena pelanggaran yang berkembang di masyarakat

Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2025 akan menggunakan metode sistem hunting atau pola patroli keliling guna menemukan pelanggaran secara langsung. Petugas akan berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran dan fokus pada tindakan penindakan.

Jenis Pelanggaran yang Dijaring

Operasi Zebra 2025 mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Petugas akan memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas. Namun, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi target operasi:

  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  • Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  • Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  • Melebihi batas kecepatan
  • Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  • Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  • Kendaraan melawan arus
  • Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  • Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Besaran Denda Tilang

Dalam operasi ini, denda tilang diberlakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut besaran denda tilang:

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Pasal: 283 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 750.000
  • Kurungan: maksimal 3 bulan

  • Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM

  • Pasal: 281 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 1.000.000
  • Kurungan: maksimal 4 bulan

  • Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)

  • Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 250.000
  • Kurungan: maksimal 1 bulan

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)

  • Pasal: 289 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 250.000
  • Kurungan: maksimal 1 bulan

  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol

  • Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 750.000
  • Kurungan: maksimal 3 bulan

  • Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK

  • Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 500.000

  • Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa

  • Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 250.000

  • Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)

  • Pasal: 280 UU LLAJ
  • Denda maksimal: Rp 500.000
  • Kurungan: maksimal 2 bulan
Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *