Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Faisal Tanjung, Tersangka Pengaduan Guru Rasnal-Abdul Muis yang Dipecat dan Dipanggil Polisi

Nasib Faisal Tanjung, Pelapor Kasus Dana Komite Sekolah yang Kini Dipanggil Polisi

Faisal Tanjung, sosok yang menjadi pelapor dugaan pungutan liar sebesar Rp20 ribu oleh guru Rasnal-Abdul Muis, kini dipanggil pihak kepolisian. Ia dimintai keterangan terkait laporan yang ia buat. Faisal mengklaim bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk membenarkan bahwa dirinya yang membuat laporan di kepolisian.

Latar Belakang Laporan Faisal Tanjung

Laporan Faisal berawal dari informasi seorang siswa yang mengaku adanya pungutan di sekolah. Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. Pesan tersebut menyiratkan bahwa pembagian rapor tidak akan lancar jika dana komite belum dibayar.

Faisal kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung. Ia menanyakan mengapa dana komite dipatok Rp20 ribu per siswa. Abdul Muis menjelaskan bahwa itu adalah sumbangan, bukan pungutan. Namun, Faisal merasa bahwa sumbangan itu seharusnya dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu.

Tantangan dan Penjelasan Faisal

Ia mengaku kedatangannya saat itu murni untuk klarifikasi. Namun, respons yang diterima justru membuat dirinya merasa “ditantang”. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Faisal juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah putusan pengadilan dan proses rehabilitasi muncul. Ia menegaskan bahwa ia melapor berdasarkan informasi yang ia dapat. Jika akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?

Faisal menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari pihak mana pun. Ia mengaku kecewa karena merasa menjadi sasaran kemarahan publik.

Kronologi Pilu Guru Dipecat

Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

Pengadilan dan Hukuman

Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa

Sederet fakta kasus pemecatan dua figur penting di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis, S.Pd., seorang guru Sosiologi yang juga Bendahara Komite, serta mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Rasnal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menyita perhatian publik.

Keduanya dipecat terkait pengumpulan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa. Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Guru Abdul Muis berinisiatif mengusulkan ke wali murid untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan. Meskipun wali murid dilaporkan menyepakati dan sukarela membayar iuran tersebut demi membantu para guru honorer, inisiatif ini kemudian diusut oleh pihak berwenang.

Dukungan dari Orang Tua Siswa

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite. Mereka menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *