Sidang Peredaran Narkoba: Pembacaan Eksepsi yang Tertunda
Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya akan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pembacaan eksepsi ini sebelumnya sempat tertunda pada 6 November lalu karena para terdakwa masih menyusun dokumen tersebut secara mandiri.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu satu pekan kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya untuk menyelesaikan penyusunan eksepsi. “Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para terdakwa. Satu minggu itu siap atau enggak siap, kesepakatan kita semua lanjut,” ujar majelis hakim saat sidang pada Kamis, 6 November 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pembacaan eksepsi tercatat dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum dan para terdakwa. Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari ini, Kamis, 13 November 2025, di ruang sidang Wijono Projodikoro 1 untuk enam terdakwa yaitu Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Ammar Zoni sebelumnya didakwa sebagai pemasok narkoba di rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa VI. Adapun terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mengatakan bahwa Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. “Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (buron) sebanyak 100 gram,” kata jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, Ammar Zoni kemudian membagi sabu itu kepada Rivaldi seberat 50 gram. Transaksi itu mulanya terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba. Transaksi kemudian berlanjut pada 3 Januari 2025. Masing-masing terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi Zangi di handphone.
Peredaran narkoba akhirnya terendus oleh penjaga rutan yang berujung pada penggeladahan kamar tahanan. Barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni.
Para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Ammar Zoni berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba.











