Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Kirim Surat ke BP3MI

Bupati Aceh Timur Serukan Kewaspadaan Terhadap Penipuan Kerja di Luar Negeri

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah mengirimkan surat resmi kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh. Surat tersebut berisi laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang warga asal Kecamatan Julok. Laporan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat.

Surat dengan nomor 570/2833 dan tanggal 10 November 2025 menyebutkan bahwa Bupati melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok. Laporan ini disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang menjelaskan bahwa adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri. Pelaku menawarkan pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Dari hasil laporan yang diterima, korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. Namun, setelah melalui proses perekrutan di Medan, Sumatera Utara, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa korban dikabarkan berada di Kamboja dan mengalami kerja paksa.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Aceh Timur karena berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan warga. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan TPPO. “Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Peringatan Keras dari Bupati Aceh Timur

Bupati menambahkan bahwa kasus TPPO sering kali dimulai dari tawaran kerja dengan janji gaji tinggi, tetapi akhirnya berujung pada eksploitasi dan penipuan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui prosedur resmi.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi,” katanya.

Pemkab Aceh Timur juga siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman. Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

Bukti Awal yang Dilampirkan dalam Surat

Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa dirinya sudah mengantongi beberapa bukti awal yang mengarah pada aksi TPPO. Sebagai dukungan, dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan umumnya masyarakat Aceh.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *