Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Sekretaris Baznas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan

Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Sestama Baznas RI), Subhan Cholid (SC) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Subhan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia dijadwalkan hadir di KPK pada hari Rabu, 12 November 2025. Menurut informasi yang diberikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai peran Subhan dalam pengelolaan kuota haji.

Subhan Cholid sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Dalam pemeriksaan ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat di lembaga tersebut. Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

KPK masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Informasi terbaru menyebutkan bahwa sebanyak 350 lebih biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji serta menghitung kerugian keuangan negara.

Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali. Hal ini dilakukan karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji sangat penting dalam penyidikan perkara kuota haji.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *