Beritagowa.com JAKARTA – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Filipina diduga terlibat judi online serta online scam. Semua WNI itu dipulangkan ke Indonesia untuk diadakan pendataan.
“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang (Warga Negara Indonesia Bermasalah) yang tersebut merupakan pekerja judi online/online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Hari Minggu (30/3/2025).
Untung menjelaskan, pemulangan 29 WNI yang dimaksud diadakan pada Hari Sabtu (29/3/2025), pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina lantaran melakukan aktivitas judi online juga online scam yang merupakan perbuatan illegal lalu dilarang oleh eksekutif Filipina,” ujar dia.
Kini, Polri akan melakukan pendataan atau asesmen guna mengetahui kronologi dan juga motif 29 orang yang disebutkan pergi ke Filipina. “Tentunya terhadap 29 orang ini kami lakukan pendalaman lalu memisahkan antara korban dan juga pelaku,” jelasnya.











