Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan di Penyidikan Korupsi

Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan di area Penyidikan Korupsi

Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang dimaksud mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di dalam KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan pada penyidikan korupsi.

Maruarar menilai draf KUHAP yang digunakan akan menghapus kewenangan Kejaksaan pada penyidikan aksi pidana korupsi tiada tepat. Hal ini akibat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

Menurut Maruarar, pada waktu ini telah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini sebab kinerja KPK yang mana diharapkan melampaui capaian Kejaksaan kemudian Kepolisian justru tiada tercapai.

“Dalam kenyataan KPK terlibat di tindakan hukum yang sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang mana spesifik belaka menyangkut pejabat negara dan juga perkara yang tersebut menyebabkan kerugian negara pada skala besar,” ujar Maruarar, Hari Senin (17/3/2025).

Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah ada waktunya dihapuskan pasca melalui evaluasi tentang keperluan urgenntnya bukan lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi di landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir akibat kepolisian juga kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

Dengan meninjau KPK justru adalah personel kepolisian yang mana ditugaskan dalam KPK, tidak ada ada alasan yang tersebut menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, lalu kapasitas anggota polisi mampu menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, juga disiplin yang mana berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang digunakan terintegrasi dengan konstrukksi yang dimaksud saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan juga redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *