Beritagowa.com JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang mana dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa operasi yang disebutkan sudah ada sejak 1999, dengan demikian gugatan yang disebutkan telah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah ada kadaluarsa. Dari segi pidana telah kadaluarsa, sebab perbuatan pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris pada waktu konferensi pers di dalam iNews Tower, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tak memiliki tanggung jawab dari proses tersebut.
Hotman menerangkan, pada ketika itu PT Bhakti Investama (yang pada masa kini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya sekali broker yang mana terlibat pada awal kegiatan belaka juga srlebihnya tidak ada terlibat di operasi yang digunakan dilaksanakan oleh pihak Unibank juga CMNP.
“Karena MNC cuma aranger yang digunakan mempertemukan, habis itu selanjutnya semua kegiatan diadakan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.
Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP dan juga Unibank.
“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, serta disitu sudah ada tak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.











