Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Ribu Miliar

LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Ribu Miliar

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari perkara pemberian prasarana kredit oleh Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Jumlah kerugian yang disebutkan berasal dari 11 debitur.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya sudah pernah menyelidiki tindakan hukum yang disebutkan sejak Maret 2024. “Total kredit yang diberikan kemudian juga menjadi peluang kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit yang dimaksud adalah kurang lebih banyak Rp11,7 triliun,” kata Budi pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).

Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut. Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, lalu Susy Mira Dewi Sugiarta.

Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diberitahukan sebagai terperiksa belum ditahan.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *