Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kerugian Komunitas akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung

Kerugian Komunitas akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung

Beritagowa.com JAKARTA – Kerugian publik akibat perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina kemudian Pertamax oplosan dinilai perlu jadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diminta memasukkan nilai kerugian publik sebagai bagian penuntutan terhadap para dituduh dugaan korupsi minyak mentah dan juga hasil kilang dalam anak-anak perusahaan Pertamina.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menuturkan bahwa Kejagung jangan hanya saja menuntut para terdakwa yang disebutkan dengan dasar kerugian negara. Namun, mereka itu juga harus dituntut juga akibat adanya kerugian penduduk akibat dugaan pengoplosan produksi substansi bakar minyak (BBM).

“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang digunakan menjadi salah satu modus korupsi pada perkara pada PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh, disitir Mulai Pekan (3/3/2025).

Saleh menuturkan, penyelesaian hukum pada perkara korupsi dalam sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, bukanlah pada pemulihan hak rakyat yang mana terdampak. Dia berpendapat, perlu bagi penyidik kejaksaan, untuk turut menebalkan nilai kerugian materil yang dimaksud dialami secara langsung oleh masyarakat.

Pasalnya, dia adalah konsumen utama menghadapi adanya temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 di produksi kemudian pemasaran BBM RON 92. “Masyarakat yang dimaksud dirugikan akibat kualitas BBM yang mana buruk, atau kenaikan nilai tukar akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang tersebut layak,” ungkap Saleh.

Masyarakat yang dirugikan menghadapi praktik jahat itu diberikan hak hukum pada mengajukan gugatan terhadap para tersangka. “Baik melalui class action maupun citizen lawsuit guna menguatkan aspek keadilan bagi warga korban,” imbuhnya.

Direktur Perekonomian Celios Nailul Huda mengungkapkan, dari penghitungan lembaganya, kerugian yang dialami publik sebagai konsumen yang menjadi korban pengoplosan yang dimaksud mencapai Rp47 miliar per hari. Angka tersebut, kata Nailul, dengan menghitung selisih tarif antara BBM RON 90 lalu RON 92 sepanjang periode pengusutan perkara pada 2018 sampai 2023.

“Hingga ketika ini, kejaksaan hanya saja fokus pada kerugian negara. Tetapi tidak ada menghitung berapa kerugian warga sebagai konsumen. Bahwa terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang tersebut ditimbulkan akibat adanya persoalan hukum Pertamax oplosan. Kerugian ini ditimbulkan akibat rakyat membayar lebih banyak mahal berhadapan dengan barang dengan kualitas RON 90. Padahal membayar dengan nilai tukar kualitas RON 92,” ujar Nailul.

Kemudian, apabila mengacu penjelasan Kejaksaan tentang rentang periode perkara tersebut, kerugian materil yang tersebut dialami warga mencapai Rp17,4 triliun per tahun. Celios juga menghitung dampak dari hilangnya barang domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun akibat dana warga yang tersebut seharusnya dapat dibelanjakan untuk keperluan lainnya. “Tapi justru digunakan untuk menambah selisih biaya Pertamax oplosan,” pungkasnya.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *