Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka prospek memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu produk-produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Namun, politikus PDIP Guntur Romli menilai terdapat kejanggalan yang digunakan terjadi pada proses penegakkan hukum pada persoalan hukum tersebut.
Ini dikarenakan Ahok merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Sedangkan korupsi terjadi pada anak perusahaan yakni PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
“Ketika kita mengamati ini adalah persoalan hukum korupsi PT Pertamina Patra Niaga, maka yang dimaksud harus diperiksa duluan adalah Komisaris Utama dalam Patra Niaga, itu seharusnya pasca direksi,” ujar Guntur di acara Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (4/3/2025).
“Setelah itu baru Direktur Utama PT Pertamina, kemudian Komisaris Utama PT Pertamina, kemudian Kementerian, Menteri BUMN itu juga harus diperiksa harusnya,” sambungnya.
Guntur menyayangkan kenapa proses hukum terhadap tindakan hukum yang disebutkan seolah-olah loncat dan juga secara langsung tertuju pada Ahok. Dia menilai bahwa telah lama terjadi politisasi untuk menyudutkan partai politiknya.
“Tapi kok tanpa peringatan semua telunjuk telah mengarah ke Ahok? Lompat ke situ. Maka itu yang kita lihat ada kejanggalan bahwa ini bukanlah hanya sekali tentang penegakan hukum tapi ini telah diframing sebuah serangan pada parpol,” ujarnya.











