Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Ibukota Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai terdakwa gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan dituduh HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhadapan dengan dugaan tindakan pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau pelaksana negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Perkara bermula pada waktu HNV menjabat Kakanwil Ibukota Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk memohonkan uang ke beberapa orang pihak untuk permintaan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang dimaksud bergerak pada bidang fashion.
HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran industri anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang dimaksud merupakan wajib pajak.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi dalam bentuk sponsorship penyelenggaraan fashion show sebesar Rp804 jt di tempat mana perusahaan-perusahaan yang disebutkan menyatakan tiada mendapatkan keuntungan menghadapi pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” ungkap Asep.
Tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang pada bentuk valuta asing.
“Bahwa HNV sudah pernah diduga melakukan perbuatan TPK merupakan penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain pada bentuk valas Rp6.665.006.000, lalu penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” kata Asep.
Perlu diketahui, KPK belum menahan HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











