Beritagowa.com JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah dilakukan resmi ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dilaksanakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu belaka ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di tempat Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang dimaksud mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah dilakukan bersama-sama menyebabkan serta menggunakan surat palsu berbentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tak sengketa, lalu surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod juga dokumen lain yang tersebut dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa total keuntungan yang tersebut didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum bisa jadi kita uji tambahan lanjut (soal keuntungan yang dimaksud didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang digunakan berbeda-beda,” katanya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











