Beritagowa.com PURWOKERTO – Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP juga KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi serta koordinasi antara penyidik serta penuntut umum .
Hal ini terangkat pada Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional kemudian Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang mana Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , hari terakhir pekan (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis pada KUHAP baru.
Dominus litis, yang digunakan menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting di menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, kemudian kepastian hukum.
Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas pada proses hukum, menjadi fondasi pada sistem peradilan yang tersebut baru. Hal ini menjamin bahwa setiap tahapan penegakan hukum diadakan secara adil, transparan, kemudian akuntabel.
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan transformasi paradigma pada sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan bukan lagi hanya saja dimulai pasca penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.
Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama di hal supervisi lalu koordinasi antara penyidik kemudian penuntut umum.
”Penguatan hubungan ini akan menghindari kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, dan juga menegaskan bahwa setiap perkara yang digunakan diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang digunakan jelas,” katanya.
Selain itu, ia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan lalu penuntutan di satu sistem yang dimaksud lebih tinggi terpadu. “Dengan sistem yang mana lebih tinggi sinkron, proses peradilan diharapkan lebih lanjut efisien kemudian transparan, juga menghindari tumpang tindih kewenangan yang tersebut dapat merugikan para pihak,” sambungnya.
Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial pada sistem peradilan pidana. Di negara-negara dengan sistem hukum yang dimaksud kuat seperti Jerman kemudian Jepang, jaksa mempunyai peran dominan di meyakinkan bahwa penyidikan hingga penuntutan dijalankan sesuai prinsip hukum yang mana adil.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian serta kejaksaan di tahap pra-ajudikasi yang dimaksud dapat menyebabkan ketidakseimbangan pada sistem peradilan pidana di area Indonesia.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











