Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap tiga orang. Pencegahan itu terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina.
“Sudah dicekal,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/2/2025).
Tessa tidaklah merincikan identitas para pihak yang dicegah tersebut. Tesssa semata-mata menyebutkan dua di tempat antaranya dari pihak Telkom. “Baru dua dari Telkom, satu swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuka kesempatan menjerat PT Telkom pada tindakan hukum tersebut. Saat ini, perannya sedang didalami. “Peran PT Telkom ini masih didalami,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 18 Februari 2025.
Tessa belum mengungkapkan tambahan detail terkait peran PT Telkom pada pengadaan yang dimaksud. “Jadi, kalau ditanya apa perannya nanti kita akan tunggu, apabila nanti ada pihak-pihak siapapun ya, tidaklah cuma dari PT Telkom, tapi, dari pihak-pihak yang tersebut terkait, kita akan update lagi ke teman-teman,” ucapnya.











